“Berdasarkan bukti P.86 berupa Surat Balasan dari Rumah Sakit Kramat 128 yang menyatakan Dokter Profesor Zubairi Djoerban tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan bahwa ada perjanjian dengan pasien,” dikutip dari unggahan tersebut pada Senin, 21 April 2025.
“Serta keterangan saksi Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang binti Johnny Djaelani mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum menikah yang menyatakan Termohon dinyatakan positif HIV,” tulis keterangan tersebut.
Mengenai isu HIV ini, pihak Paula belum memberikan responnya. Sementara itu pada 21 April 2025 di laman resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id dokumen tersebut tampak sudah tak tersedia.***
Artikel Terkait
Sakit Hati! Pria yang Dituduh Selingkuhan Paula Verhoeven Tiba-tiba Mundur Jadi Saksi, Putusan Cerai pun Terpengaruh
Divonis Selingkuh hingga Dipermalukan Satu Indonesia, Paula Verhoeven Minta Pertolongan Hotman Paris
Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Putusan Hakim, Yakin Paula Verhoeven Tak Selingkuh, Siapa Sebenarnya yang Salah?
Hotman Paris Tiba-Tiba Tawarkan Paula Verhoeven Jadi Aspri Khusus, Usai Soroti Isu Selingkuh dalam Putusan Cerai
Paula Verhoeven Disebut Idap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Pengacara Baim Wong Bongkar Fakta di Persidangan
Paula Verhoeven Banding hingga Komisi Yudisial, Bukan Karena Hak Asuh Anak, Tapi Demi Keadilan dari Putusan Cerai