Mediapriangan.com - Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali jadi sorotan publik, bukan karena urusan asmara, melainkan perkara hukum yang menyeret nama Lesti.
Penyanyi dangdut itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi senior Yoni Dores karena diduga meng-cover lagu miliknya di YouTube tanpa memperoleh izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang melandasi perkara ini.
Dalam pernyataannya, Dharma menegaskan bahwa setiap lagu yang dibawakan di ruang publik, termasuk platform digital seperti YouTube, wajib memiliki izin dari pencipta lagunya.
“Dalam Undang-Undang Hak Cipta, semua karya yang dinyanyikan di ruang publik harus melalui persetujuan pencipta lagu,” ujar Dharma saat dikutip dari kanal Reyben Entertainment, Senin, 26 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri, yang menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan hak cipta.
Dharma juga menjelaskan bahwa pencipta lagu yang ingin mendapatkan hak ekonomi dari karyanya, dapat memberikan kuasa kepada LMKN untuk mengelola royalti.
“Royalti bisa kami bantu salurkan jika sang pencipta lagu telah memberikan kuasa kepada kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dharma mengungkap bahwa persoalan yang menimpa Lesti Kejora awalnya termasuk ranah perdata.
Namun, situasinya kini berkembang menjadi pelaporan pidana oleh pihak pelapor.
“Iya, semua orang punya hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum, apalagi jika tidak ada kesepakatan damai,” ujarnya.