Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum Usai Didenda Rp1,5 M ke Ari Bias, Bahas Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ada Langkah Baru?

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:02 WIB
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025.  (Instagram/agnez.mo)
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025. (Instagram/agnez.mo)

Mediapriangan.com - Penyanyi Agnez Mo saat ini terlibat perselisihan dengan Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja. 

Ari Bias menuntut Agnez Mo karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas lagu tersebut, yang dinyanyikannya dalam tiga konser pada Mei 2023.

Akibat tuntutan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

Tuntutan dari Ari Bias tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys! Bukti Transfer hingga 13 Saksi, Begini Fakta Terbaru di Medsos!

Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum untuk Diskusi Hak Cipta

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Agnez Mo terlihat menyambangi Kementerian Hukum.

Dalam pertemuan tersebut adalah untuk penyampaian masukan dari para penyanyi dan pencipta lagu terkait sistem royalti, mengingat revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi oleh DPR.

Agnez sendiri lewat unggahannya di Instagram pada Kamis, 20 Februari 2025 mengungkapkan kalau acara tersebut adalah untuk pembelajaran.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Lagi! Deretan Kasus Hukum yang Bikin sang Artis Dijuluki ‘Si Kebal Hukum’, Bakal Bebas Lagi?

Ia mengunggah serangkaian foto saat tengah berdiskusi bersama dengan Supratman.

“Kami berkesempatan untuk berbagi cerita dan sama-sama belajar mengenai Undang-Undang Hak Cipta serta Hak Kekayaan Intelektual,” tulis Agnes pada captionnya.

“Tujuan utama diskusi ini adalah BELAJAR,” tulisnya.

Kemudian saat konferensi pers, Agnez mengatakan dengan tuntutan dan denda yang dijatuhkan kepada dirinya justru membuatnya kebingungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X