Agnez Mo dan Musisi VISI Gercep Datangi Kementerian Hukum, Bahas Hak Cipta dan Tepis Isu Jadi Tandingan AKSI!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 23 Februari 2025 | 05:27 WIB
Perwakilan VISI hadir di kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025.  (Instagram/supratman08)
Perwakilan VISI hadir di kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025. (Instagram/supratman08)

Mediapriangan.com - Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan perdebatan terkait hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah gugatan yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait royalti lagu Bilang Saja yang dibawakan dalam tiga konsernya sepanjang 2023.

Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025, Agnez Mo diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian ada Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution karena lagu Nuansa Bening.

Dalam permasalahan dengan Vidi Aldiano ini, Keenan Nasution justru menolak uang royalti yang diberikan oleh pihak sang penyanyi.

Baca Juga: Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum Usai Didenda Rp1,5 M ke Ari Bias, Bahas Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ada Langkah Baru?

Nuansa Bening dirilis pertama kali oleh Keenan pada tahun 1978.

Lalu pada tahun 2008, Nuansa Bening dinyanyikan ulang oleh Vidi dan menjadi lagu yang melejitkan namanya di awal karier.

Keenan mengaku tak pernah mendapatkan hak royalti atas lagunya dari pihak Vidi sejak tahun 2008.

Sampai pada tahun 2024, pihak Vidi baru menemuinya dengan membawa uang Rp50 juta.

Kemunculan Serikat Vibrasi Suara Indonesia (VISI)

Beberapa penyanyi di Indonesia tiba-tiba ramai mengunggah postingan seragam bertuliskan VISI yang merupakan kependekan dari Vibrasi Suara Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Royalti Lagu Bilang Saja, Ari Bias Keberatan, Agnez Monica Kena Denda Rp1,5 M, hingga HWG Ikut Terseret!

Beberapa musisi perwakilan VISI yakni seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Kunto Aji, Bunga Citra Lestari (BCL) tampak hadir di kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu, 19 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X