Untuk diketahui, sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syach bermula dari pembelian lahan seluas 7.000 meter persegi yang ia lakukan pada tahun 2000.
Namun, pada tahun 2016, PN Cibinong memutuskan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Atalarik menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Atalarik pun telah mulai menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan uang tunai senilai Rp200 juta dari total uang muka Rp300 juta, dan berkomitmen untuk melunasi sisanya secara bertahap.***