Untuk diketahui, sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syach bermula dari pembelian lahan seluas 7.000 meter persegi yang ia lakukan pada tahun 2000.
Namun, pada tahun 2016, PN Cibinong memutuskan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Atalarik menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Atalarik pun telah mulai menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan uang tunai senilai Rp200 juta dari total uang muka Rp300 juta, dan berkomitmen untuk melunasi sisanya secara bertahap.***
Artikel Terkait
Jay Idzes Tetap Percaya Timnas Solid Meski Banyak Pemain Absen, Indonesia Siap Tempur Lawan China di GBK!
Dedi Mulyadi Disorot Usai Balas Protes Pekerja Tambang Gunung Kuda, Bapak Nangis, Tapi Ada yang Kehilangan Nyawa!
Percaya Diri Balaskan Kekalahan dari China, Kluivert Sebut Dulu Belum Latih Timnas, Sekarang Kami Siap Menang!
10.000 UMKM Alfamart Kini Dapat Asuransi! IFG Dukung Askrindo Lindungi Aset Pelaku Usaha dari Risiko Besar
IFG Tawarkan Perlindungan bagi Jemaah Haji dan Umrah, Dukung Perjalanan Ibadah yang Aman dan Penuh Ketenangan
Hangatnya Momen Prabowo dan Megawati Duduk Berdampingan, Penuh Canda di Harlah Pancasila 2025
Prabowo Ancam Pejabat Tak Amanah, Mundur Sebelum Saya Berhentikan! Ini Peringatan Kerasnya Saat Harlah Pancasila 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 20 Orang Bahlil Lahadalia Isyaratkan Evaluasi Total Perizinan Tambang