Mediapriangan.com - Nikita Mirzani kini resmi menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Kasus yang membelit Nikita Mirzani berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pebisnis skincare sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.
Nikita Mirzani tidak sendiri, ia turut ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Meski tengah berada di balik jeruji, kondisi mental Nikita disebut stabil dan tetap tenang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai menjenguk sang artis di Rutan Pondok Bambu.
“Dia dalam keadaan santai, saya ketemu, saya ngobrol,” kata Fahmi saat ditemui wartawan pada Jumat, 6 Juni 2025.
Fahmi menegaskan bahwa status penahanan belum tentu menunjukkan seseorang bersalah.
Ia bahkan memberi semangat kepada kliennya dengan mengatakan, “Saya bilang, ‘Apapun walaupun kamu ditahan bukan berarti Nikita adalah orang yang bersalah telah melakukan tindak pemerasan.’”
Lebih lanjut, Fahmi menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan menantikan pembuktian di persidangan.
“Buktikan saja lah karena yang namanya sangkaan, yang namanya laporan sangkaan, dakwaan itu adalah sebuah hal yang masih belum final, jadi masih harus dibuktikan,” ujar Fahmi.
“Proses pembuktiannya adalah di persidangan. Nanti kita akan ungkap seperti apa,” imbuhnya.