Nikita Mirzani Santai di Rutan Pondok Bambu, Pengacara Tantang Pembuktian Tuduhan Pemerasan dari Reza Gladys

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:54 WIB
Potret artis Nikita Mirzani yang sedang menghadapi kasus dengan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Potret artis Nikita Mirzani yang sedang menghadapi kasus dengan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Mediapriangan.com - Nikita Mirzani kini resmi menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Kasus yang membelit Nikita Mirzani berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pebisnis skincare sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.

Nikita Mirzani tidak sendiri, ia turut ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Tak Takut Dihukum, Nikita Mirzani Yakin Tak Bersalah! Pengacara Sebut Tuduhan Pemerasan Tak Akan Bisa Dibuktikan!

Meski tengah berada di balik jeruji, kondisi mental Nikita disebut stabil dan tetap tenang.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai menjenguk sang artis di Rutan Pondok Bambu.

“Dia dalam keadaan santai, saya ketemu, saya ngobrol,” kata Fahmi saat ditemui wartawan pada Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pemerasan Rp2 Miliar oleh Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee: Ada Waktunya Saya Angkat Bicara

Fahmi menegaskan bahwa status penahanan belum tentu menunjukkan seseorang bersalah.

Ia bahkan memberi semangat kepada kliennya dengan mengatakan, “Saya bilang, ‘Apapun walaupun kamu ditahan bukan berarti Nikita adalah orang yang bersalah telah melakukan tindak pemerasan.’”

Lebih lanjut, Fahmi menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan menantikan pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Belum Puas Nikita Mirzani Ditangkap? Reza Gladys Santai, Ngaku Gak Ada Dendam dan Pilih Lanjut Hidup Tanpa Drama!

“Buktikan saja lah karena yang namanya sangkaan, yang namanya laporan sangkaan, dakwaan itu adalah sebuah hal yang masih belum final, jadi masih harus dibuktikan,” ujar Fahmi.

“Proses pembuktiannya adalah di persidangan. Nanti kita akan ungkap seperti apa,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X