Proses hukum pun segera dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat tentang pencabulan dan aborsi.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Vadel dibuat oleh Nikita Mirzani atas dugaan tindakan asusila dan aborsi yang melibatkan LM, putrinya yang saat itu masih di bawah umur.
Baca Juga: Detik-detik Evakuasi Juliana Marins dari Jurang Rinjani, Jenazah Ditemukan di Kedalaman 600 Meter
Akibat laporan tersebut, Vadel sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025, dan kini telah dipindahkan ke Rutan Cipinang sejak akhir Mei.
Vadel Badjideh didakwa melanggar sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 76D dan 77A juncto 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***