Mediapriangan.com - Langkah mengejutkan datang dari kubu artis kontroversial Nikita Mirzani. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ia resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter kecantikan sekaligus pebisnis, Reza Gladys.
Konfirmasi pencabutan itu disampaikan langsung Fahmi dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Fahmi menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” jelas Fahmi kepada awak media.
Gugatan yang sebelumnya dijadwalkan akan disidangkan pada Senin, 21 Juli 2025 ini kini dihentikan karena tim hukum Nikita memilih mengalihkan fokus ke kasus pidana yang masih berjalan.
Kasus pidana tersebut mencakup dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret nama asisten pribadi Nikita, Mail Syahputra.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini bukan karena tekanan atau pengaruh dari pihak Reza Gladys. Menurutnya, ini murni bagian dari strategi hukum yang telah mereka susun bersama.
“Ini urusan strategi, yang tahu strategi itu adalah orang yang mengajukan gugatan,” ujar Fahmi tegas.
Ia pun membantah anggapan bahwa gugatan tersebut semata-mata hanya gertakan atau manuver kosong.
“Jadi, di saat kita mendapatkan dua pilihan, kan bersamaan nih sidang perdata dan pidana. Kalau dua-duanya kita jalankan, kita khawatir tidak bisa konsentrasi di satu hal paling penting,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah gugatan wanprestasi akan kembali diajukan, Fahmi belum memberikan kepastian.