“Kalau misalkan orang biar berhenti, ya sumpel lah mulutnya pakai uang,” kata Mail, sambil menyebut nominal Rp5 miliar sebagai “uang penyumpal mulut” bagi Nikita Mirzani.
Dalam sidang itu, Reza juga menegaskan bahwa tidak ada kerja sama endorse apa pun antara dirinya dan Nikita.
Namun, karena situasi semakin menekan, Reza akhirnya menawarkan angka Rp4 miliar dan mentransfer dana tersebut di hari yang sama.
Langkah hukum pun ditempuh. Reza Gladys melaporkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Reza mencantumkan nilai uang yang diminta yakni sebesar Rp5 miliar.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sejak 20 Februari 2025.
Sidang kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik, seiring dengan munculnya berbagai fakta baru yang terungkap di ruang sidang.***