"Kita baru dapat informasi uang royalti yang tidak diklaim Rp24 miliar di digital," kata Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
"Ini terdiri dari puluhan ribu data judul lagu, artinya di situ ada puluhan ribu pencipta yang harus kita lindungi hak-haknya," terangnya.
Ahmad menjelaskan bahwa sebagian besar Dana Rp24 Miliar Tak Diklaim tersebut berasal dari lagu-lagu yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak terdaftar di LMK manapun.
“Misalnya ada lagu Cublek-Cublek Suweng ini kan dari zaman Sunan Kalijaga, itu muncul royaltinya karena terdapat penggunaan,” ujarnya.
Sesuai Permenkumham 27/2025, LMKN wajib mengumumkan daftar lagu tanpa identitas pencipta, guna memberi kesempatan bagi pemilik asli untuk melakukan klaim.
“Kalau memang nanti ada orangnya, dia bisa klaim, nanti kita arahkan ke LMK yang menaunginya,” kata Ahmad.
LMKN hanya diperbolehkan menyimpan dana tersebut selama dua tahun, dan tidak dapat menggunakan uang itu kecuali maksimal delapan persen yang dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan musik.
Baca Juga: Royalti Lagu Bikin Panas Industri Musik, Musisi dan Pelaku Usaha Tuntut Aturan Jelas dan Transparan
Tantangan Pencipta Lagu yang Tidak Terdaftar
Dalam penjelasannya, Ahmad juga menggarisbawahi persoalan struktural yang membuat sebagian kreator tidak mendapat royalti.
Banyak pencipta lagu mandiri yang tidak terdaftar pada LMK sehingga tidak masuk ke dalam sistem distribusi royalti digital.
“Ribuan orang ini tidak bisa mengklaim lagunya karena praktik bisnisnya di lapangan. DSP ini hanya mengakui entitas besar seperti label yang sejak puluhan tahun menguasai jutaan database lagu,” terang Ahmad.
Baca Juga: Pasha Ungu Ungkap Aturan Main LMKN Soal Royalti Musik dan Imbau Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal