Obat Herbal Untuk Mengatasi Gejala Osteoporosis, Ini Dia 3 Pilihan Serta Manfaatnya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Obat herbal yang diyakini berpotensi membantu mengatasi gejala osteoporosis. (Kolase dari laman wikipedia)
Obat herbal yang diyakini berpotensi membantu mengatasi gejala osteoporosis. (Kolase dari laman wikipedia)

Estrogen itu sendiri adalah hormon yang membantu melindungi kepadatan dan kekuatan tulang.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Setop Sementara Penggunaan Obat Bentuk Sirup pada Anak

Penurunan kadar hormon estrogen dalam tubuh merupakan salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko osteoporosis.

2. Black cohosh

Black cohosh banyak kerap digunakan untuk mengatasi osteoporosis. Karena Black cohosh mengandung fitoestrogen yang diyakini mampu membantu mencegah pengeroposan tulang.

Meski begitu, black cohosh tidak bisa dijadikan sebagai pengganti estrogen dalam pengobatan apa pun termasuk terapi hormon.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pilkada Tidak Langsung, Terobosan Yang Solutif

Di beberapa bagian tubuh, black cohosh ditemukan bisa meningkatkan efek estrogen.

Sementara di bagian lainnya black cohosh justru diamati mengurangi efek estrogen yang merugikan tubuh.

Tetap dibutuhkan penelitian lanjutan untuk memperkuat bukti apakah obat herbal ini benar-benar efektif untuk osteoporosis atau tidak.

Baca Juga: UMKM Jabar Juara Kabupaten Tasikmalaya Berakhir, Bupati: Lanjutkan Program, Jadikan UMKM Naik Kelas

Pastikan untuk berdiskusi dengan dokter mengenai manfaat dan efek samping obat herbal yang satu ini sebelum dikonsumsi.

3. Paku ekor kuda (horsetail)

Paku ekor kuda termasuk obat herbal yang diduga kuat bisa membantu mengatasi osteoporosis. Biasanya tanaman herbal ini dikonsumsi sebagai suplemen, teh, atau kompres herbal.

Kandungan silikon di dalam paku ekor kuda dipercaya mampu membantu mengurangi pengeroposan tulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X