Mediapriangan.com - Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata, menegaskan bahwa setiap komisaris di BUMN memiliki hak untuk memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Tidak ada larangan bagi komisaris di BUMN yang telah memutuskan untuk mengundurkan diri untuk terlibat dalam kampanye politik. Prinsip demokrasi negara mengakui hak tersebut," ungkap Tedi di Jakarta pada Jumat, 9 Februari 2024.
Tedi menambahkan bahwa Kementerian BUMN mengapresiasi partisipasi aktif dari komisaris yang memilih untuk mundur dan terlibat dalam proses demokrasi. Ini menunjukkan komitmen Kementerian BUMN terhadap tata kelola BUMN yang profesional.
Baca Juga: Ferry Paulus: Ancaman Terhadap Ekosistem Industri Olahraga, Jika Kebijakan BUMN Menjadi Koperasi
"Dalam kerangka regulasi yang ada, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat dalam kampanye politik harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN," jelas Tedi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kejelasan dan memisahkan antara kepentingan politik dengan pengelolaan perusahaan, yang telah menjadi fokus utama transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
"Oleh karena itu, ketika seorang komisaris mengajukan pengunduran diri, secara otomatis dia tidak lagi terikat dan diizinkan untuk berpartisipasi dalam kampanye politik," katanya.
"Begitu juga, komisaris yang terlibat dalam kampanye politik tanpa mengundurkan diri secara resmi dianggap telah melepaskan jabatannya," tambah Tedi.***