nasional

PKS Mendorong Penghentian Publikasi SIREKAP KPU, Zainudin Paru: Untuk Menjaga Integritas Pemilihan Umum 2024

Minggu, 18 Februari 2024 | 12:47 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru menyampaikan tuntutan penghentian publikasi SIREKAP KPU. (Tangkap layar PKS.id)

 

 

Mediapriangan.com - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).

Tuntutan PKS untuk menghentikan publikasi SIREKAP KPU tersebut, mengingat banyaknya temuan kesalahan dalam hasil yang dipaparkan melalui platform tersebut, berdasarkan formulir model C yang asli.

"Kami menuntut KPU untuk menghentikan publikasi melalui SIREKAP KPU dikarenakan banyaknya kesalahan atau ketidakakuratan yang terdeteksi dalam hasil yang ditampilkan melalui aplikasi tersebut," ungkap Zainudin yang juga Koordinator Tim Hukum dan Advokasi PKS pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Antrean Virtual untuk Kumpul Akbar Bersama AMIN di JIS Meledak, Ribuan Pendaftar Bersabar Hingga Berjam-jam

"Terutama dalam proses konversi dari data formulir model C. Hasil yang dipublikasikan tidak dapat diandalkan sepenuhnya," tambah Zainudin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Menurut Zainudin, publikasi hasil Pemilihan Umum 2024 oleh KPU melalui SIREKAP telah menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat.

"Publikasi hasil Pemilihan Umum 2024 oleh KPU melalui SIREKAP telah menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Apresiasi Surya Paloh Asa Penampilan Anies Baswedan dalam Debat Capres Terakhir, Kini AMIN Kampanye di Manado

Dengan masih menunggu hasil resmi berdasarkan rekapitulasi yang terverifikasi, KPU seharusnya tidak mengumumkan hasil yang berpotensi berbeda akibat kesalahan yang terdeteksi dalam sistem SIREKAP.

"Meskipun bukan merupakan rekapitulasi resmi dari hasil Pemilihan Umum 2024 dan hanya merupakan alat bantu untuk menyampaikan informasi hasil pemilihan kepada masyarakat," tandasnya.

Zainudin juga menyatakan bahwa PKS telah mengirimkan surat resmi kepada KPU sebagai tanggung jawab moral kepada seluruh pemilih, yang meminta agar KPU menghentikan publikasi SIREKAP.

Baca Juga: Menggagas Transformasi BUMN Menjadi Badan Usaha Koperasi, Upaya AMIN Dorong Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Halaman:

Tags

Terkini