Tetapi juga menetapkan kewajiban IBI dalam memajukan pengetahuan dan keterampilan kebidanan, terutama dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kesejahteraan keluarga.
Tujuan utama IBI saat itu, seperti yang tertulis dalam dokumen resmi, meliputi:
1. Menggalang Persatuan dan Persaudaraan:
Untuk memperkuat persatuan antar sesama bidan dan kaum wanita demi mendukung kesatuan bangsa.
2. Meningkatkan Kualitas Profesionalisme:
Dengan memajukan pengetahuan dan keterampilan dalam profesi kebidanan, IBI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam merawat ibu dan anak.
3. Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional:
Melalui upaya-upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, IBI berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.
4. Meningkatkan Kedudukan Bidan dalam Masyarakat:
Mengangkat martabat dan peran bidan sebagai pilar utama dalam pelayanan kesehatan reproduksi di Indonesia.
Tiga tahun setelah konferensi pertama, pada tanggal 15 Oktober 1954, IBI secara resmi diakui sebagai organisasi berbadan hukum oleh Lembaga Negara.
Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi dan legitimasi IBI dalam mengemban tugas-tugasnya.
Tak hanya itu, pada tahun 1956, IBI juga meraih status keanggotaan dalam International Confederation of Midwives, memperluas jaringan internasional dan akses terhadap pengetahuan dan teknologi terbaru dalam bidang kebidanan.