Kemenkes akan menyediakan 23.200 formasi, yang terdiri dari 8.607 formasi untuk CPNS dan 14.593 formasi untuk PPPK.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
Kemdikbudristek akan membuka 40.541 formasi, dengan rincian 15.462 formasi untuk CPNS dan 25.079 formasi untuk PPPK.
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Basarnas akan membuka 1.389 formasi CPNS dan 367 formasi PPPK, yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
6. Kementerian Sosial (Kemensos)
Kemensos akan membuka 40.839 formasi, terdiri dari 266 formasi CPNS dan 40.573 formasi PPPK. Formasi CPNS ini akan diisi oleh 125 tenaga teknis dan 141 tenaga kesehatan, sedangkan formasi PPPK akan terdiri dari 40.508 tenaga teknis dan 65 tenaga kesehatan.
7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kemenhub akan membuka 18.017 formasi CASN, yang terdiri dari 1.385 formasi CPNS tenaga teknis, 6 formasi CPNS tenaga kesehatan, 16.543 formasi PPPK tenaga teknis, dan 83 formasi PPPK tenaga kesehatan.
8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian PUPR akan membuka 26.319 formasi, yang terdiri dari 6.385 formasi CPNS tenaga teknis, 3 formasi CPNS tenaga kesehatan, dan 19.931 formasi PPPK tenaga teknis.
9. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bawaslu akan membuka 18.557 formasi, yang terdiri dari 1.984 formasi CPNS dan 16.573 formasi PPPK.