Mediapriangan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia membuka peluang besar dengan merekrut sebanyak 3.045.623 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia, guna melayani sekitar 203 juta pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) dalam Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 akan dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 7 November 2024. Masa kerja anggota KPPS akan berlangsung hingga 8 Desember 2024.
Dalam Pilkada 2024, persyaratan kesehatan yang sama seperti pada Pemilu Serentak 2024 akan kembali diterapkan.
Semua calon anggota KPPS wajib menjalani serangkaian tes kesehatan, termasuk pemeriksaan gula darah, tekanan darah, kolesterol, serta harus bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menyampaikan bahwa kesehatan para anggota KPPS menjadi salah satu prioritas utama untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada.
Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia berusia 17 hingga 55 tahun.
2. Lolos pemeriksaan kesehatan, termasuk tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.
3. Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
4. Tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
5. Berpendidikan minimal setara sekolah menengah.