Mediapriangan.com - Eks Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi, Tom Lembong kini menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong pernah menduduki posisi menteri ini kini harus berhadapan dengan kasus hukum serius yang menyeret Kementerian Perdagangan.
Berikut ulasan menarik soal rekam jejak dan sisi lain sosok Tom Lembong, termasuk penyesalannya pernah menjadi bagian dari pemerintahan RI.
Awal Mula Kasus Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong
Kasus ini bermula pada 2015 ketika pemerintah menyatakan Indonesia memiliki surplus gula, dan seharusnya tidak perlu melakukan impor.
Namun, Tom Lembong, kala itu sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP tanpa melalui proses koordinasi antar kementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mental tersebut tidak melalui rakor instansi terkait (BUMN)," terangnya.
Hal ini diduga melanggar prosedur, karena impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN dan memerlukan rapat koordinasi lintas kementerian.
Dalam konferensi pers, Abdul Qodar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Lembong dilakukan tanpa rekomendasi pihak terkait, sehingga mengarah pada pelanggaran hukum.
“Impor tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan tidak melibatkan instansi BUMN,” ujar Qodar.