Mediapriangan.com - Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen kini menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan agar pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan PPN 12 persen tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen sudah merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan hasil produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 22 Desember 2024.
Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI itu menuturkan panitia kerja (panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.
Wihadi menilai, sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," nilainya.
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah kontroversi yang berhubungan dengan Gerindra maupun PDIP. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Gerindra: Bukan Prabowo yang Inisiasi PPN 12 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Wihani mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo.