nasional

Kebijakan PPN 12 Persen Bakal Dimulai pada 2025, PDIP Minta Kajian Ulang, Wihadi Wiyanto Jelaskan Asal-usul Keputusan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:48 WIB
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com/@wirestock)

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen.

Deddy selaku anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan (2025) itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujar Deddy kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 22 Desember 2024.

Baca Juga: Tegaskan Dukungan untuk Palestina, Prabowo Kritik Solidaritas Negara Muslim dalam Isu HAM di KTT ke-11 Mesir

Deddy menegaskan Fraksi PDIP hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintah Prabowo imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

"Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik," tegas Deddy.

"Apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru, tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," lanjutnya.***

Halaman:

Tags

Terkini