nasional

Kado Awal Tahun 2025, Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Simak Daftarnya!

Rabu, 1 Januari 2025 | 08:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, di Kantor Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024. (YouTube.com/@sekretariatpresiden)

Mediapriangan.com - Dengan dimulainya tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait pajak, yaitu penerapan tarif PPN 12 persen yang hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Mulai 1 Januari 2025, kenaikan tarif PPN 12 persen ini khusus berlaku untuk barang-barang dan jasa mewah, seperti rumah mewah, pesawat pribadi, kapal pesiar, dan beberapa jenis barang mewah lainnya.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 ini berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Tiga Langkah Besar Presiden Prabowo Subianto 2025, Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

Sementara itu, barang dan jasa sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN 11 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, dengan menjaga agar kebutuhan pokok dan layanan publik tetap terjangkau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa kategori barang mewah ini meliputi barang-barang seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dengan rinci dalam Lampiran I.

Baca Juga: Presiden Prabowo Usai KTT D8 di Mesir, Langsung Pimpin Ratas Kabinet Bahas Persiapan Keamanan dan Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Berikut adalah beberapa barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Kelompok Hunian Mewah

Barang-barang dalam kategori hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, akan dikenakan PPN 12 persen serta tarif PPnBM 20 persen.

Kelompok Balon Udara dan Peluru

Selain itu, PPN 12 persen juga berlaku untuk balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen Bakal Dimulai pada 2025, PDIP Minta Kajian Ulang, Wihadi Wiyanto Jelaskan Asal-usul Keputusan

Halaman:

Tags

Terkini