Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Barang mewah lainnya yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi pesawat udara, seperti helikopter, serta senjata api dan perlengkapannya, yang tidak digunakan untuk keperluan negara. Ini termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan sejenisnya.
Kelompok Kapal Pesiar Mewah
PPN 12 persen juga dikenakan pada kapal pesiar mewah, yacht, dan kapal ekskursi, yang digunakan selain untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Selain PPN 12 persen, kelompok ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen.
Untuk barang dan jasa lain yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen, tarif tersebut tetap tidak berubah mulai 1 Januari 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang sehari-hari seperti sampo, sabun, dan kebutuhan pokok lainnya tetap dikenakan PPN 11 persen, tanpa kenaikan.
Pemerintah juga tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, jagung, kedelai, sayuran, ikan, dan lainnya.
Selain itu, barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti tiket kereta api, tiket pesawat, angkutan umum, pendidikan, jasa kesehatan, dan asuransi juga tetap dikenakan PPN 0 persen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat tetap terjangkau, sementara pajak 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang mewah yang terbatas penggunaannya.***