nasional

Penurunan BPIH Menjadi Rp55,43 Juta, Simak Detail Pembiayaan dan Rincian Fasilitas yang Didapatkan Jemaah Calon Haji

Kamis, 9 Januari 2025 | 06:53 WIB
Pemerintah resmi mengumumkan penurunan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk tahun 1446 H/2025 M. (Instagram.com/@kemenag_ri)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penurunan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk tahun 1446 H/2025 M.

Kebijakan penurunan BPIH diambil setelah melalui pembahasan panjang antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, pada 6 Januari 2024.

Penurunan BPIH ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada calon jamaah haji tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Pemerintah Era Prabowo Turunkan Biaya Haji 2025, Menag Beberkan Detail Kesepakatan dan Perbandingan dengan 2024

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa rata-rata BPIH 2025 mencapai Rp89,41 juta, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp93,41 juta.

Dari jumlah tersebut, jamaah hanya perlu membayar Rp55,43 juta, sementara sisanya ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Komponen Pembiayaan: Rincian Biaya dan Sumber Dana

Biaya haji terdiri atas dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, dan nilai manfaat yang bersumber dari optimalisasi dana setoran awal.

Baca Juga: Prabowo Subianto Canangkan Program Sekolah Rakyat Gratis, Fokus pada Anak Kurang Mampu dengan Sistem Boarding School

Adapun rincian Bipih yang wajib dibayar jamaah adalah sebagai berikut:

- Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33,1 juta
- Akomodasi di Makkah: Rp14,77 juta
- Akomodasi di Madinah: Rp4,51 juta
- Biaya hidup selama di Tanah Suci: Rp3,2 juta

Sisanya, sebesar Rp33,97 juta, dialokasikan dari nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Mulai Berlaku! Ini Cara Mendapatkan dan Batas Maksimal Pembeliannya

Halaman:

Tags

Terkini