Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan terbaru yang menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, efektif mulai 2025.
Kebijakan batas usia pensiun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penetapan usia pensiun yang baru merupakan bagian dari rencana jangka panjang, di mana usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, pada 2019 naik menjadi 57 tahun, diikuti dengan 58 tahun pada 2022, dan kini menuju 59 tahun pada 2025.
Penyesuaian Bertahap Menuju 65 Tahun
Mengacu pada Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015, usia pensiun akan terus mengalami kenaikan bertahap hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
Kenaikan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperpanjang masa kerja mereka dan berkontribusi lebih lama dalam dunia kerja sekaligus sistem perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga menjamin hak pekerja untuk menikmati manfaat pensiun yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan bagi mereka yang sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Manfaat Pensiun dan Ketentuan Masa Iur
Menurut regulasi, peserta Jaminan Pensiun berhak atas manfaat pensiun dengan masa iur minimal 15 tahun atau 180 bulan. Besaran manfaat berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3,6 juta per bulan, disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi tahunan.