nasional

Perpres Baru Diteken Prabowo, Jaksa dan Keluarganya Kini Bisa Dapat Pengawalan Resmi dari TNI dan Polri

Jumat, 23 Mei 2025 | 07:21 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Perpres 66/2025, TNI dan Polri kini bisa diminta Kejaksaan untuk lindungi jaksa beserta keluarganya.  ( Instagram/presidenrepublikindonesia)

Mediapriangan.com - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa.

Aturan ini memberikan mandat baru bagi TNI dan Polri untuk bisa turut serta melindungi jaksa beserta keluarganya.

Perpres yang ditandatangani pada 21 Mei 2025 tersebut memuat sejumlah ketentuan penting terkait jaminan keamanan bagi jaksa, yang dinilai rawan terhadap ancaman saat menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga: Peringatan Kemenag Soal Cuaca Ekstrem Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Hemat Energi dan Kurangi Umrah Sunah

Dalam Pasal 4 disebutkan, aparat TNI dan Polri kini bisa dilibatkan secara resmi dalam upaya pengamanan terhadap jaksa, terutama dalam situasi berisiko tinggi.

Perlindungan ini tidak hanya mencakup individu jaksa, tetapi juga pasangan hidup dan tanggungan mereka, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 Ayat (2).

Sementara itu, Pasal 6 menguraikan bentuk perlindungan yang bisa diberikan, mulai dari pengamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, hingga perlindungan harta benda dan kerahasiaan identitas.

Baca Juga: Hasil Uji Labfor Bareskrim Ungkap Skripsi dan Ijazah Jokowi Asli, Identik dengan Dokumen Rekan Kuliah di UGM

Yang menarik, permintaan pengamanan tersebut harus diajukan secara resmi oleh pihak Kejaksaan, sesuai ketentuan Pasal 3.
Dengan demikian, pelaksanaan pengamanan tetap berada dalam koridor permintaan institusi terkait, bukan otomatis diberlakukan.

Pembiayaan program perlindungan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, akan ditanggung oleh anggaran Kejaksaan RI, dan dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa aman bagi aparat penegak hukum, sekaligus respons atas berbagai ancaman yang kerap dihadapi jaksa dalam mengusut kasus-kasus besar dan sensitif.***

Tags

Terkini