Mediapriangan.com - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa.
Aturan ini memberikan mandat baru bagi TNI dan Polri untuk bisa turut serta melindungi jaksa beserta keluarganya.
Perpres yang ditandatangani pada 21 Mei 2025 tersebut memuat sejumlah ketentuan penting terkait jaminan keamanan bagi jaksa, yang dinilai rawan terhadap ancaman saat menjalankan tugas penegakan hukum.
Dalam Pasal 4 disebutkan, aparat TNI dan Polri kini bisa dilibatkan secara resmi dalam upaya pengamanan terhadap jaksa, terutama dalam situasi berisiko tinggi.
Perlindungan ini tidak hanya mencakup individu jaksa, tetapi juga pasangan hidup dan tanggungan mereka, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 Ayat (2).
Sementara itu, Pasal 6 menguraikan bentuk perlindungan yang bisa diberikan, mulai dari pengamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, hingga perlindungan harta benda dan kerahasiaan identitas.
Yang menarik, permintaan pengamanan tersebut harus diajukan secara resmi oleh pihak Kejaksaan, sesuai ketentuan Pasal 3.
Dengan demikian, pelaksanaan pengamanan tetap berada dalam koridor permintaan institusi terkait, bukan otomatis diberlakukan.
Pembiayaan program perlindungan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, akan ditanggung oleh anggaran Kejaksaan RI, dan dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa aman bagi aparat penegak hukum, sekaligus respons atas berbagai ancaman yang kerap dihadapi jaksa dalam mengusut kasus-kasus besar dan sensitif.***