Mediapriangan.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa 264 orang jemaah calon haji gagal diberangkatkan ke Arab Saudi karena tidak memenuhi ketentuan resmi atau dikenal sebagai jemaah nonprosedural.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terutama dalam pelaksanaan ibadah haji yang diatur secara ketat oleh pemerintah Arab Saudi.
Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan dilakukan menyusul kebijakan otoritas Arab Saudi yang memberlakukan sistem visa elektronik untuk jemaah haji.
Artinya, tidak ada lagi visa yang ditempel secara fisik di paspor, sehingga pengecekan harus dilakukan lebih cermat.
“Petugas kami mendapati 264 jemaah calon haji tanpa dokumen yang sesuai. Ini tindakan preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum di negara tujuan,” kata Jerry dalam keterangannya di Tangerang, Rabu, 21 Mei 2025.
Jerry menambahkan, pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah mengedarkan pemberitahuan resmi dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA Circular), yang mengharuskan maskapai memastikan dokumen setiap penumpang lengkap dan sesuai.
Termasuk dalam aturan tersebut adalah larangan masuk ke Makkah tanpa visa haji resmi.
Proses pengawasan keberangkatan juga mencakup pemeriksaan melalui sistem cekal, validitas paspor, dan penggunaan autogate yang kini mulai dioptimalkan untuk pemeriksaan mandiri.
Adapun pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia saat ini sudah memasuki gelombang kedua, dan proses penerbangan akan terus berlangsung hingga 31 Mei 2025.***