Mediapriangan.com - Polemik pesangon mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali mencuat ke publik, terlebih setelah penangkapan Komisaris Utama Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan.
Di tengah situasi itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Immanuel, yang akrab disapa Noel, menyampaikan bahwa penutupan operasional Sritex per 1 Maret 2025 tidak menghapus kewajiban manajemen lama untuk menyelesaikan pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya kepada para mantan karyawan.
“Tanggung jawab terhadap pesangon tetap ada, meskipun perusahaan sudah tutup. Itu tidak bisa dihindari,” ujar Noel kepada wartawan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjalin komunikasi aktif dengan pihak perusahaan, bahkan sebelum Sritex menutup usahanya.
Noel juga mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah menugaskannya untuk menyampaikan secara langsung kepada para pemilik dan pengurus lama perusahaan, termasuk Iwan dan Wawan Lukminto.
“Pesan dari Pak Menteri saya sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan, bahwa mereka harus bertanggung jawab melunasi hak-hak pekerja. Termasuk pesangon dan hak normatif lainnya,” jelas Noel.
Ia menambahkan bahwa kementeriannya akan terus memantau dan memastikan agar proses pemenuhan hak buruh tidak diabaikan.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghindari kewajiban kepada para buruh,” tegasnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Judi Online, Respons Budi Arie di KPK Jadi Sorotan, 'Gusti Allah Mboten Sare!'
Diketahui, PT Sritex sempat menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Namun sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan menghadapi tekanan finansial hingga akhirnya tutup pada awal Maret 2025.