Mediapriangan.com - Sengketa wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus menjadi perhatian, namun Istana menilai persoalan ini seharusnya tidak sulit diselesaikan.
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Istana RI, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah pusat memegang kendali penuh atas keputusan administrasi wilayah tersebut.
Empat pulau yang menjadi sumber polemik adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Hasan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan dengan pendekatan damai dan kepala dingin.
"Ini seharusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Ia juga memastikan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, akan segera mengambil keputusan terkait status administratif dari keempat pulau yang diperebutkan tersebut.
"Jadi tentu presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," ungkap Hasan.
Dalam penjelasannya, Hasan mengingatkan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewenangan atas wilayah berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," jelasnya.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa konflik ini tidak menyangkut isu kedaulatan, melainkan soal pengelolaan administratif yang sepenuhnya diatur dan ditentukan oleh pemerintah pusat.