Mediapriangan.com - Isu seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali memantik sorotan publik usai pernyataan tegas dari kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan alasan pihaknya menolak untuk mempublikasikan ijazah Jokowi ke hadapan publik.
Pernyataan itu disampaikan Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 15 Juni 2025.
Baca Juga: Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan
Yakup menyoroti pentingnya menjaga prinsip-prinsip dasar negara hukum dan mengingatkan bahwa pembuktian tuduhan adalah tanggung jawab pihak yang menuduh, bukan sebaliknya.
Yakup juga menilai bahwa membuka dokumen pribadi seperti ijazah sebagai respons terhadap tudingan yang tidak berdasar justru bisa menciptakan preseden berbahaya bagi stabilitas hukum dan sosial.
Bahkan, menurutnya, langkah seperti itu bisa memicu kekacauan jika diterapkan secara luas terhadap pejabat publik maupun masyarakat sipil.
Lebih jauh, Yakup menyatakan keraguannya terhadap pihak-pihak yang tetap menuntut bukti fisik.
Menurutnya, sekalipun ijazah ditunjukkan, tidak ada jaminan tudingan akan mereda karena sebagian orang sudah memiliki prasangka sejak awal.
Yakup turut mengingatkan bahwa Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri telah menyatakan keabsahan ijazah milik Jokowi.
Oleh karena itu, narasi yang mencoba menggiring opini publik terhadap isu palsu tersebut dinilai tidak lagi relevan.