Mediapriangan.com - Sengketa administrasi empat pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut) kembali menghangat.
Menanggapi polemik yang mencuat ke publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Senin, 16 Juni 2025 di Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
"Kemendagri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," ujar Bima Arya dalam konferensi pers, dikutip Senin, 16 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pendekatan yang diambil tidak hanya bertumpu pada batas administratif semata, tetapi juga mencakup dimensi geografis, historis, politis, sosial, hingga kultural.
Dalam rapat tersebut, Bima mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah temuan baru terkait status keempat pulau tersebut.
Baca Juga: Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan
"Ada novum (data baru) yang diperoleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Data baru ini akan dirangkum dalam dokumen resmi yang disiapkan untuk diserahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Kami menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data yang hari ini dikumpulkan untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Presiden," tutup Bima.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemendagri dalam menyelesaikan persoalan tapal batas secara objektif dan transparan.***