Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Istana Kepresidenan Republik Indonesia (RI) memberikan pernyataan tegas menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai maraknya aktivitas judi online yang dilakukan oleh warga penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam data yang dirilis PPATK, tercatat sebanyak 571.410 kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara penerima bansos dan pelaku judi online (judol) selama tahun 2024, dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp957 miliar dari total 7,5 juta transaksi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tak segan mencoret nama-nama penerima bansos yang kedapatan bermain judi online.
"Nah terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia menambahkan, data yang dimiliki pemerintah sudah sangat detail sehingga mudah untuk mengidentifikasi pelakunya secara langsung.
"Sangat bisa (dicoret). Karena data ini by name by address, ketahuan si A si B-nya. Siapa namanya? Alamatnya mana? Nomor rekeningnya juga," lanjutnya.
Mensesneg juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penyaluran bansos agar tepat sasaran.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data melalui program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diinisiasi pemerintah.
"Karena banyak juga dari hasil penyatuan data itu ditemukan bahwa ada saudara-saudara kita yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung adanya warga yang secara ekonomi tergolong mampu namun masih menerima bantuan.