nasional

KPK Tegaskan Amnesti untuk Hasto Tak Ganggu Perang Lawan Korupsi, Masih Tunggu Surat Resmi Presiden

Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:58 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Kiri) dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (kanan). (Dok kpk.go.id - Instagram.com/pdiperjuangan.id)

 

 


Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan laju pemberantasan korupsi di Indonesia.

Amnesti terhadap Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, menuai perhatian publik. Namun KPK memastikan bahwa komitmen mereka dalam menegakkan hukum tetap solid.

"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Masih Bungkam Soal Amnesti Hasto Kristiyanto, Proses Hukum Belum Dihentikan Meski Nama Masuk Daftar Prabowo

Budi menambahkan, saat ini KPK tengah menangani sejumlah kasus besar yang terus berjalan sesuai prosedur. Ia juga menekankan pentingnya dukungan publik dalam menjaga efektivitas kerja lembaganya.

"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ucapnya.

Meski amnesti telah diumumkan secara politik, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari Presiden.

Baca Juga: Langkah Mengejutkan Prabowo! Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Istana Sebut Demi Rekonsiliasi Nasional

"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Prabowo telah mengeluarkan keputusan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Meski dinyatakan bersalah dalam kasus suap, Hasto tidak terbukti melakukan tindakan menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Mengejutkan dari Pemerintah!

Halaman:

Tags

Terkini