Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan laju pemberantasan korupsi di Indonesia.
Amnesti terhadap Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, menuai perhatian publik. Namun KPK memastikan bahwa komitmen mereka dalam menegakkan hukum tetap solid.
"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi menambahkan, saat ini KPK tengah menangani sejumlah kasus besar yang terus berjalan sesuai prosedur. Ia juga menekankan pentingnya dukungan publik dalam menjaga efektivitas kerja lembaganya.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ucapnya.
Meski amnesti telah diumumkan secara politik, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari Presiden.
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Prabowo telah mengeluarkan keputusan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus suap, Hasto tidak terbukti melakukan tindakan menghalangi penyidikan.