Mediapriangan.com - Pemerintah tengah memfinalisasi penetapan hari libur tambahan nasional setelah perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Tanggal 18 Agustus 2025 direncanakan sebagai hari libur nasional tambahan dan akan segera disahkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa SKB mengenai libur 18 Agustus sedang dalam tahap akhir koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.
“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ungkap Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu dekat, “Nah, Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, wacana libur tambahan ini telah disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana pada 1 Agustus 2025 lalu.
Ia menyebutkan bahwa penetapan hari libur pada 18 Agustus adalah bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Ada satu hadiah lagi, Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Menurutnya, hari libur ini akan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI dengan berbagai kegiatan kemerdekaan.
“Ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI,” ujarnya.