Mediapriangan.com - Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan Wali Kota Prabumulih, Arlan, kini menjadi sorotan serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kontroversi ini viral di media sosial karena disebut terkait anak sang wali kota yang menggunakan mobil ke sekolah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mutasi kepala sekolah memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh diabaikan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat kepada aturan dan regulasi, jadi dari Prabumulih ini kan ada pembelajaran yang sangat penting,” ujar Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, 20 September 2025.
“Memberhentikan kepala sekolah itu semua ada aturannya dan prosedurnya nggak boleh dilanggar, harus dipahami,” imbuhnya.
Bima Arya menambahkan, sanksi bagi pejabat yang melanggar prosedur sudah diatur, mulai dari teguran ringan, pembinaan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika terbukti pelanggaran berat.
Proses Mutasi Tak Sesuai Aturan
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan mutasi Roni Ardiansyah tidak sesuai Pasal 28 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025,” ucap Mahendra kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
Wali Kota Arlan Klarifikasi
Dalam konferensi pers, Arlan mengaku hanya menyampaikan instruksi lisan agar Roni ditegur melalui Kepala Dinas Pendidikan.
“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” jelas Arlan.