Pernyataan Budianto disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK mengenai ijazah Gibran tidak serta-merta berarti jabatan Wakil Presiden yang diembannya batal. Pertimbangan mengenai bukti pendidikan harus dibedakan dari keputusan Mahkamah terhadap permohonan para pemohon.
Budianto Soroti Peran DPR dan Tekanan Publik
Di luar desakan agar Gibran mundur, Budianto juga mempertanyakan kemungkinan tidak adanya tindak lanjut dari DPR apabila masyarakat tidak memberikan tekanan. Ia menilai partisipasi publik diperlukan untuk mendorong respons lembaga negara terhadap persoalan tersebut.
“DPR kita ini mohon maaf sekali saya mengatakan kalau ini enggak ada gerakan rakyat untuk menekan ini parlemen, no itu enggak ada,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan pandangan Budianto mengenai pentingnya pengawasan masyarakat terhadap respons politik setelah putusan MK. Meski demikian, setiap langkah DPR tetap harus mengacu pada kewenangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Baca Juga: Viral Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang saat Demo Mahasiswa, Muncul Isu Mediasi dengan Wapres Gibran
Saran Budianto Tarigan agar Gibran mundur merupakan pendapat politik, bukan perintah hukum yang mengikat. Putusan MK tersebut juga tidak dengan sendirinya mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan polemik ini selanjutnya bergantung pada langkah resmi lembaga terkait serta respons pihak-pihak yang berkepentingan.
Isu persyaratan pendidikan, pertanggungjawaban pejabat publik, dan kewenangan lembaga negara pun kembali menjadi bagian dari perdebatan politik nasional.***