JAKARTA, Mediapriangan.com - Perbedaan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu disikapi secara dewasa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam sikap merasa paling benar setelah putusan dibacakan.
Pesan itu disampaikan Haedar saat menghadiri peresmian gedung baru SD Muhammadiyah 1 dan 2 Taman di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 10 Oktober 2026. Ia mengajak semua pihak menghormati proses peradilan, sekaligus menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila masih memiliki keberatan.
Baca Juga: Setelah Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Bicara soal Ijazah Gibran Pasca Putusan MK, Begini Katanya
Sikap PP Muhammadiyah tersebut muncul di tengah perbincangan mengenai putusan MK soal ijazah Gibran. Haedar menilai perbedaan pandangan tidak semestinya berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan yang menguras perhatian publik dari persoalan bangsa lainnya.
“Bagi yang tidak puas, ya silakan tempuh proses hukum yang masih terbuka,” ujar Haedar.
Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kehidupan bernegara yang berlandaskan hukum. Namun, sikap menghormati putusan juga perlu disertai kesediaan untuk mengevaluasi berbagai kekurangan dalam sistem hukum dan politik.
Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Khozinudin Tantang Kapolri Suyudi Buktikan Independensi Polri
Haedar Nashir Ingatkan Publik Tidak Merasa Paling Benar
Haedar menilai pihak yang menerima hasil putusan sebaiknya tidak menjadikannya alasan untuk menunjukkan sikap seolah-olah pendapatnya paling benar. Sebaliknya, pihak yang tidak puas perlu menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan hukum kerap beririsan dengan dinamika politik dan memiliki persoalan yang tidak sederhana. Karena itu, perbedaan pendapat perlu dikelola secara bijaksana agar tidak memperlebar ketegangan di tengah masyarakat.
Dalam pandangan Haedar, putusan MK soal ijazah Gibran seharusnya juga menjadi momentum untuk menilai kualitas demokrasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Ia mengajak masyarakat, termasuk para elite, melihat kembali berbagai kelemahan yang membuat banyak persoalan berujung pada proses peradilan.
Artikel Terkait
Kabut Asap Palembang Makin Parah, ISPU Tembus 1.203, Warga Mengeluh Sulit Bernapas
Update Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi, Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabodetabek 11 Oktober 2026, Bogor hingga Depok Masuk Daftar Waspada
Harga Mobil Listrik BYD Oktober 2026 Melonjak, Seal Naik Rp230 Juta dan Sealion 7 Rp250 Juta
F1 Singapura 2026 Tetap Digelar di Tengah Kabut Asap Karhutla, Hujan Sempat Tunda Sprint
Mayat Terborgol di Kendal Dikaitkan dengan Dapur MBG, BGN Tegaskan Bangunan Bukan SPPG