Mediapriangan.com – Masyarakat Indonesia kembali akan menggelar pesta demokarsi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Melalui Pemilu 2024 nanti, masyarakat akan memilih pemimpin baru sebagai wakil rakyat untuk di daerah maupun pusat.
Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus dipilih sendiri oleh rakyat.
Dikutip dari laman jdih.sukabumikab.go.id, UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilihan umum. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaan hak pilih tersebut.
Salah satu masalah utama yang muncul berkaitan dengan hak pilih warga negara dalam pemilihan umum adalah daftar pemilih yang tidak akurat.
Untuk mengetahui jumlah hak pilih, maka sejumlah petugas diterjunkan untuk mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) diseluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Diamankan Polda Jabar Diduga Tersandung Narkoba
Bagi anda yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar di DPT, anda bisa cek langsung secara online di situs cekdptonline.kpu.go.id melalui smartphone, laptop, atau PC.
Cara cek DPT secara online:
• Masuk ke situs cekdptonline.kpu.go.id
• Pilih icon cek DPT online
• Masukkan 16 digit nomor KTP (NIK) pada kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024
• Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar