nasional

Tidak Hanya Kemensos, Kementerian Lain Akan Salurkan Bantuan, Ini Daftar Bansos yang Akan Cair April 2023

Sabtu, 1 April 2023 | 22:42 WIB
Daftar Bansos yang Akan Cair Pada April 2023 dari bantuan Kemensos dan beberapa kementerian lainnya. (Freepik/rawpixel)

 

Mediapriangan.com - Dalam upaya mengatasi kemiskinan, pemerintah terus memberikan Bansos dalam berbagai bentuk, seperti bantuan tunai, bahan pangan, dan bantuan modal usaha.

Pada tahun 2023, pemerintah menyalurkan beragam Bansos melalui anggaran perlindungan sosial (perlinsos). Kementerian Sosial (Kemensos) mengelola program Bansos reguler dan khusus.

Bansos reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang disalurkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sementara Bansos khusus dirancang untuk beberapa kondisi darurat.

Baca Juga: Selain Merayakan Hari Raya Idul Fitri 2023, Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Tidak hanya Kemensos dengan bansos PKH dan BPNT saja, beberapa kementerian juga akan menyalurkan bantuan pada April 2023, antara lain:

1. Kemendikbudristek akan menyalurkan Bansos Program Indonesia Pintar untuk 17,9 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa.

2. Kementerian Kesehatan mengalokasi Bansos untuk membayar iuran untuk 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

3. Kementerian Agama menyalurkan Bansos Program Indonesia Pintar (PIP), berupa biaya pendidikan yang diberikan bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.

Baca Juga: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan April 2023, Cek Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional

Daftar Bansos yang Akan Cair Pada April 2023

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan dikucurkan melalui program Kemensos bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Besaran nominal bantuan bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 3 juta tergantung hak dari masing-masing penerima.

2. Program Kartu Sembako (BPNT) akan dikucurkan bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai masing-masing senilai Rp 200.000.

Halaman:

Tags

Terkini