Gagasan ini lahir setelah seorang tokoh kolonial bernama Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.
Kemudian, para buruh melayangkan protes karena upah kerja yang tidak layak.
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Hari Buruh kembali digaungkan. Lalu pada tahun 1948 secara resmi diatur bahwa buruh boleh tidak bekerja setiap tanggal 1 Mei melalui Undang-Undang No.12/1948.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Skala Internasional Untuk Persiapan Agenda Pada Bulan Mei 2023
Barulah pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hari Buruh secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tanggal 1 Mei 2013.***