nasional

Peringatan Hari Lembaga Sosial Desa Setiap Tanggal 5 Mei, Menghargai Peran Penting LSD Dalam Memajukan Desa

Kamis, 4 Mei 2023 | 21:12 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Lembaga Sosial Desa pada setiap tanggal 5 Mei dengan tujuan untuk menghargai peran LSD dalam memajukan desa. (Tangkap layar laman Desa Tulis Batang)

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional Bulan Mei 2023, Untuk Memperingati Peristiwa Bersejarah di Indonesia

Seperti yang diketahui saat ini, kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa yang dipilih oleh masyarakat desa untuk menjabat selama enam tahun.

Namun, kesadaran akan pentingnya keberadaan Lembaga Sosial Desa turut memberikan kontribusi besar dalam pelayanan dan pelaksanaan fungsi pemerintahan desa.

Hari Lembaga Sosial Desa yang dirayakan setiap tahunnya mengingatkan akan peran pentingnya dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Baca Juga: Bukan Hanya Peringatan Hari Buruh, Ini Daftar Momentum Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Mei 2023

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengakui enam lembaga desa, yaitu:

1. Pemerintah Desa (Kepala dan Perangkat Desa).
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Lembaga kemasyarakatan.
4. Lembaga Adat.
5. Kerjasama Antar Desa.
6. Badan Usaha Milik Desa(BUMDes).

Daftar Lembaga Sosial Desa

Peringatan Hari Lembaga Sosial Desa, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan memahami peran penting Lembaga Sosial Desa dalam memajukan desa.

Sehingga dapat tercipta kesadaran dan semangat untuk terlibat aktif dalam pembangunan dan pengelolaan desa. Berikut ini, daftar LSD Indonesia menurut laman Puspindes.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Lingkungan Hidup Mei 2023, Ada Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia Setiap 22 Mei

1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa, sebelumnya dikenal sebagai Koperasi Serba Usaha, merupakan badan usaha milik desa yang bergerak dalam menyediakan kebutuhan masyarakat terkait dengan kegiatan pertanian.

Koperasi ini menyediakan layanan dalam bidang pinjaman, konsumsi, produksi, pemasaran, dan jasa.

Sebagai badan usaha milik desa, koperasi ini berperan dalam membantu pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan.

Baca Juga: Dua Desa di Kabupaten Ciamis Menjadi Unggulan Dalam 5 Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi Jawa Barat

Halaman:

Tags

Terkini