Ganjar Pranowo:
Ganjar Pranowo adalah calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mendapatkan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PDIP menyatakan bahwa mereka memiliki daftar 10 nama calon wakil presiden, namun belum semua nama tersebut diungkapkan kepada publik.
Beberapa nama calon wakil presiden yang telah diungkapkan kepada publik untuk mendampingi Ganjar antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Beberapa tokoh elit dari PDIP juga mengemukakan nama-nama seperti Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai calon pendamping Ganjar.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto juga menyatakan bahwa sudah ada tiga nama dari daftar tersebut yang telah melakukan pendekatan dengan Ganjar, yaitu Mahfud, Sandi, dan Erick.
Prabowo Subianto:
Prabowo Subianto telah diumumkan sebagai calon presiden oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Nama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjadi salah satu sosok yang kuat sebagai calon pendamping Prabowo.
Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir didorong oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai calon wakil presiden Prabowo. Nama Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, juga muncul dalam bursa calon wakil presiden Prabowo.
Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga sempat muncul dalam bursa tersebut. Hal ini terjadi setelah Prabowo bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Pacitan.
Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo, juga pernah disebut-sebut sebagai calon wakil presiden Prabowo. Namun, usia Gibran belum memenuhi syarat minimal pencalonan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).