Mediapriangan.com - Pendataan tenaga Non ASN ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) KemenpanRB terbaru, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.
Pendataan yang dilakukan ini terkait dengan pemetaan tenaga Non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dalam SE KemenpanRB tersebut, dijelaskan bahwa MenpanRB meminta PPK untuk mendata jumlah tenaga Non ASN atau honorer di instansi masing-masing.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Rekomendasikan Langkah-langkah Untuk Diimplementasikan
Dalam alur pendaftaran pendataan tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan, yaitu pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran, setelah mendapatkan kartu informasi pendaftaran, kemudian melanjutkan untuk proses pengisian data.
Untuk pembuatan akun, tenaga Non ASN harus menyiapkan dokumen sebagaimana dilansir mediapriangan.com dari laman resmi pendataan tenaga Non ASN sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)
2. Nomor Kartu Keluarga. Isilah nomor KK
3. Nama Lengkap sesuai KTP
4. Tempat Lahir sesuai KTP
5. Nomor Handphone Aktif
6. Email Aktif (pribadi)
Baca Juga: Kenaikan Harga Komoditas Pangan Picu Inflasi di Jabar, BI Gelar Pertemuan Rumuskan Strategi
Setelah membuat akun dan mencetak kartu pendaftaran tenaga Non ASN, selanjutnya untuk mengisi data yang telah disiapkan aplikasi.
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan proses pengisian data.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/foto selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Baca Juga: Pemkab Ciamis Raih BKN Award 2022, Penghargaan Bagi Pengelola Manajemen ASN Terbaik
Setelah mencetak kartu pendaftaran, selanjutnya tenaga Non ASN diminta melakukan login dengan menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat dan diminta untuk mengisi data kelengkapannya.***