nasional

Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Persyaratannya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:03 WIB
Kemenag buka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Halal (Tangkap Layar/Kemenag)

Mediapriangan.com - Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Rekrutmen ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Menurutnya, para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha.

Baca Juga: Partai Golkar Pernah Jaya Di Kabupaten Tasikmalaya, TB Ace Hasan: Kader Harus Solid!

Dikutif Mediapriangan.com dari laman kemenag.go.id, Kamis 25 Agustus 2022, proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id, dengan batas akhir 31 Agustus 2022.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk dapat mengikuti pelatihan Pendamping PPH, yaitu:

1. Warga negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” jelas Aqil.

Baca Juga: Agar Tidak Salah Registrasi, Tenaga Honorer Wajib Tahu Alur Proses Pendataan Non ASN

Rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia. Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang.

Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini.

Baca Juga: Prosedur Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Simak Cara Membuat Akun, Login dan Pengisian Data

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Halaman:

Tags

Terkini