Mediapriangan.com – Hari libur nasional dan cuti bersama 2023, telah ditetapkan pemerintah.
Ketetapan hari libur nasional dan cuti bersma 2023, tertuang dalam SKB nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 Tahun 2022.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, ditandatangi oleh di Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta pada 11 Oktober 2023.
Baca Juga: PT Datascrip Hadirkan D’HOST, Solusi Pintar Untuk Pengalaman Pasien di Rumah Sakit
Dalam SKB, Libur nasional ditetapkan 16 hari, dan untuk cuti bersama ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.
Hari libur nasional 2023:
• 1 Januari : Tahun Baru 2023
• 22 Januari : Tahun Baru Imlek
• 18 Februari : Isra Mikraj
• 22 Maret : Hari Suci Nyepi
• 7 April : Wafat Isa Almasih
• 22-23 April : Hari Raya Idulfitri
• 1 Mei : Hari Buruh Internasional
• 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih