Mohammad Hatta dan Sutan Sjahir menyadari bahwa Indonesia memerlukan suatu badan atau lembaga yang dapat mewakili aspirasi rakyat.
Pada 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) resmi dibentuk.
Atas pertimbangan politik agar Indonesia diakui sebagai negara yang demokratis yang memiliki aparatur lengkap.
Baca Juga: Bedi Budiman: WJIS 2022, Upaya Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat Melalui Investasi
Selanjutnya Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang memutuskan bahwa KNIP setara dengan presiden.
KNIP yang awalnya sebagai pembantu presiden berubah menjadi setara dengan presiden yaitu menyusun Undang-Undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Perilisan maklumat tersebut menjadi awal dari kelahiran parlemen di Indonesia.
Sehingga tanggal 16 Oktober ditetapkan sebagai Hari Parlemen Indonesia.***