Kasus dr Icha Memasuki Babak Baru, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Dugaan Intimidasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Kasus dr Icha memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka dugaan intimidasi setelah penyidik menggelar perkara. (Instagram.com/ctd.insider)
Kasus dr Icha memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka dugaan intimidasi setelah penyidik menggelar perkara. (Instagram.com/ctd.insider)

 

TTU, Mediapriangan.com - Penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha memasuki perkembangan baru. Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara atau DPRD TTU sebagai tersangka.

Ketiga legislator tersebut adalah Therenzius Lazakar, anggota Komisi I, Norbertus Tubani, Ketua Komisi III, dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum para terlapor. Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang yang sebelumnya dilaporkan.

Baca Juga: Gelar Pameran PREDICTIVE Vol.3 2026, Mahasiswa Desain Produk Industri UPI Kampus Tasikmalaya Go Internasional

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan tersebut.

"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Ricardo belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut.

Baca Juga: Gelar Pameran PREDICTIVE Vol.3 2026, Mahasiswa Desain Produk Industri UPI Kampus Tasikmalaya Go Internasional

Keluarga Terima Pemberitahuan Penyidikan

Kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait, juga membenarkan perkembangan penyidikan tersebut. Menurut Victor, pihak keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan perkara dari penyidik.

"Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal," kata Victor dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Victor menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga: Yuni Lestari Bertemu Ibu di Taiwan, BRI Hadirkan Momen Haru untuk PMI Taiwan lewat Teman Seperjuangan BRI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X