Kota Tasikmalaya Meraih Penghargaan Ke-10 Sebagai Kota Peduli HAM Tingkat Nasional dari Menteri Hukum dan HAM RI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 11 Desember 2023 | 11:32 WIB
Pj Wali Kota Tasikmalaya menerima penghargaan tingkat nasional dari Menteri Hukum dan HAM RI di Lapangan Banteng Jakarta pada Minggu, 10 Desember 2023.   (Diskominfo Kota Tasikmalaya)
Pj Wali Kota Tasikmalaya menerima penghargaan tingkat nasional dari Menteri Hukum dan HAM RI di Lapangan Banteng Jakarta pada Minggu, 10 Desember 2023. (Diskominfo Kota Tasikmalaya)

"Dengan demikian, total nilai mencapai puncak 100, menempatkan Kota Tasikmalaya di peringkat ke-4 nasional, dibawah Kota Mojokerto, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Purworejo," jelasnya.

Namun untuk tingkat Jawa Barat, Kota Tasikmalaya bahkan memperoleh prestasi tertinggi dengan meraih peringkat pertama, sebagai Kota Peduli HAM tingkat nasional.

"Di tingkat Jawa Barat, Kota Tasikmalaya bahkan memperoleh prestasi tertinggi dengan meraih peringkat pertama, sebagai Kota Peduli HAM tingkat nasional," tandasnya.

Kota Tasikmalaya meraih penghargaan sebagai Kota Peduli HAM Tingkat Nasional yang ke-10 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kota Tasikmalaya meraih penghargaan sebagai Kota Peduli HAM Tingkat Nasional yang ke-10 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Diskominfo Kota Tasikmalaya)

Pemerintah Kota Tasikmalaya, lanjutnya, terus berkomitmen menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam setiap pelayanan publik bagi masyarakat, dan pencapaian ini menjadi bukti nyata dari keseriusan dan konsistensinya.

"Pencapaian Kota Tasikmalaya sebagai Kota Peduli HAM tingkat nasional ini menjadi bukti nyata dari keseriusan dan konsistensinya," katanya.

Sebelumnya, Kota Tasikmalaya telah menerima penghargaan sebanyak 9 kali dari Menteri Hukum dan HAM RI antara tahun 2012 hingga 2019 dan 2021, serta 1 kali dari Kanwil Kumham Jawa Barat pada tahun 2020.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X