Bappelitbangda Gelar Pra Musrembang untuk Penajaman dan Penyelarasan Program RKPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 14 Maret 2024 | 21:46 WIB
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Bappelitbangda mengadakan Pra Musrenbang RKPD Tahun 2025 pada Kamis, 14 Maret 2024.   (Kominfo Kabupaten Tasikmalaya)
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Bappelitbangda mengadakan Pra Musrenbang RKPD Tahun 2025 pada Kamis, 14 Maret 2024. (Kominfo Kabupaten Tasikmalaya)

 

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) RKPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 pada Kamis, 14 Maret 2024.

Kegiatan Pra Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) di Aula Wiradadaha Bappelitbangda.

Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 merupakan bagian dari proses Musrenbang RKPD yang bertujuan untuk merencanakan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2025.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen, Mewakili Bupati Ade Sugianto Melepas 51 ASN Masa Purna Tugas

Pra Musrenbang RKPD adalah forum musyawarah di antara para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan program dan kegiatan yang tercantum dalam rancangan RKPD Tahun 2025.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun dan mengusulkan rencana pembangunan untuk tahun 2025.

Musrenbang merupakan forum partisipatif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perencanaan pembangunan.

Baca Juga: Percepat Penanganan Stunting: Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya Gelar Orientasi TPK Se-Kabupaten

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Setda Kabupaten Tasikmalaya, staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD, para Camat, dan undangan lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X