Surat edaran tersebut mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja dan menghindari perilaku panic buying, sehingga kebutuhan pokok di Kota Tasikmalaya tetap terjamin dan tersedia dengan cukup.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan konkret dari pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan.***
Artikel Terkait
Unggul Dalam Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan Sertifikat Adipura 2023
Sekda Kota Tasikmalaya Hadiri Panen Karya P5 di SMA Negeri 10 Tasikmalaya Dengan Tema Rekayasa dan Teknologi
Sorotan Musrenbang RKPD Tahun 2025, Pj Wali Kota Tasikmalaya: Menurunkan Angka Kemiskinan dan Jadikan Pusat Event
Siap-siap Puasa, Ini Jadwal Imsak Bulan Ramadan 1445 Hijriyah Untuk Wilayah Kota Tasikmalaya
Jadwal Buka Puasa Kota Tasikmalaya, Pastikan Waktu yang Tepat Setiap Hari di Bulan Ramadan 1445 Hijriyah
Sekda Ivan Dicksan Hadiri Peringatan HUT ke-50 Persatuan Perawat Nasional Indonesia di DPD PPNI Kota Tasikmalaya